Tak Patuh Lapor SIINas, Perusahaan Industri Terancam Kehilangan Fasilitas Pemerintah
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengingatkan perusahaan industri agar lebih disiplin dalam menyampaikan laporan berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kepatuhan terhadap pelaporan data tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hasil evaluasi rapat menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum rutin memperbarui data di SIINas. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Menurut Febri, Kemenperin juga menemukan praktik pengisian data yang masih diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas dan keakuratan informasi yang diterima pemerintah.
"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Kemenperin Buka Suara Soal Isu Penutupan PT Samwon yang Berdampak bagi 670 Pekerja
Ia menegaskan, data industri yang akurat dan mutakhir memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Dengan data yang valid, pemerintah dapat merancang program pembinaan, perlindungan, hingga insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku industri.
"Ibaratnya ini adalah 'help me to help you'. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal," katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Kemenperin akan menerapkan mekanisme stick and carrot. Perusahaan yang aktif memperbarui data akan diprioritaskan dalam memperoleh layanan dan program pembinaan. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman