Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gegara Wacana Capres Wajib Didukung 3 Parpol, 6 Nama Besar Ini Terancam Gagal Maju di 2029

Gegara Wacana Capres Wajib Didukung 3 Parpol, 6 Nama Besar Ini Terancam Gagal Maju di 2029 Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Adi Prayitno menilai sejumlah tokoh populer berpotensi gagal maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2029.

Hal ini akan terjadi jika wacana pasangan capres-cawapres wajib diusung minimal tiga partai politik (parpol) parlemen benar-benar diterapkan dalam Pilpres mendatang.

Nama-nama seperti Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ganjar Pranowo, hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut menghadapi ancaman serius. Tak hanya itu, Adi juga menyebut figur lain seperti Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan cawapres 2024 Mahfud MD bisa ikut terhalang.

"Jadi orang-orang yang ya mungkin kita sebut saja Anies Baswedan, mungkin Gibran, mungkin AHY, mungkin ketum-ketum partai atau pejabat-pejabat publik yang juga punya keinginan maju, atau orang-orang lain misalnya yang tidak terafiliasi dengan partai politik tapi memiliki popularitas dan elektabilitas, Pramono Anung, kemudian Ganjar Pranowo, Mahfud MD, siapa lagi sebutlah semuanya," ungkap Adi dalam Kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Senin (6/7). 

Adi menegaskan, jika aturan ini disahkan, maka tokoh-tokoh potensial yang selama ini populer di survei dan media sosial tidak akan bisa maju. 

"Rasa-rasanya kalau ini syarat disahkan bahwa capres dan cawapres di 2029 dan di masa-masa yang akan datang itu wajib dan harus diusung oleh tiga partai politik yang lolos ke parlemen, maka tidak akan ada nama-nama potensial orang-orang yang berseliweran di media sosial. Orang-orang yang namanya muncul dalam radar survei memiliki popularitas, elektabilitas, likeability itu bisa maju dan bisa bertanding," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Lebih Besar dari PDIP, Prabowo Buktikan Itu

Adi menegaskan, syarat dukungan tiga parpol parlemen adalah “gembok” yang sangat sulit diterabas, terutama bagi tokoh yang belum pernah menang di pilpres.

Sebagai informasi, wacana syarat capres-cawapres wajib diusung minimal tiga parpol parlemen kini menjadi isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI. Isu ini pertama kali dilemparkan oleh politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman, lewat opininya di Harian Kompas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya