Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM resmi memindahkan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Selasa (19/5) malam.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan atas pertimbangan keamanan.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," katanya kepada wartawan, Rabu (20/5).
Baca Juga: Ditangkap Lagi, Polri Malah Akui Habib Bahar Tak Lakukan Kejahatan Baru. Hanya Saja...
Menurut dia, sejak Bahar Smith dititipkan di Lapas Gunung Sindur, simpatisan dan pendukung berdatangan dan melakukan perusakan terhadap fasilitas lapas. Bahkan mereka bertindak provokatif.
Atas pertimbangan itu, Bahar bin Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," katanya.
"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: