Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertama Kali, Vonis Mati Diumumkan Via Zoom

        Pertama Kali, Vonis Mati Diumumkan Via Zoom Kredit Foto: REUTERS/Dado Ruvic
        Warta Ekonomi, Singapura -

        Pria Malaysia berusia 37 tahun di Singapura divonis mati melalui melalui video Zoom atas perannya dalam transaksi narkoba, kasus pertama di negara tersebut di mana hukuman mati disampaikan secara virtual.

        Baca Juga: Lawan Corona, Sampoerna Sebar 650 ribu Masker dan 80 ribu Antiseptik ke Toko Kelontong

        Menurut dokumen pengadilan, Punithan Genasan diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin 2011 pada Jumat, di tengah karantina wilayah yang bertujuan menekan salah satu tingkat kasus COVID-19 tertinggi di Asia tersebut.

        "Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, sidang JPU dengan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura dalam menanggapi pertanyaan Reuters, mengingat pemberlakuan pembatasan COVID-19.

        Ini merupakan kasus kriminal pertama di mana vonis mati dibacakan melalui persidangan jarak jauh di Singapura, katanya.

        Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima vonis hakim melalui panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan banding.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: