Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti konsistensi pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat maupun institusi strategis.
Mahfud menilai terdapat perubahan sikap dari sejumlah pejabat antara janji penindakan yang disampaikan pada awal masa jabatan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 31 Agustus 2026. Ia secara khusus menyinggung sikap pimpinan kementerian dalam menindaklanjuti berbagai temuan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu yang telah muncul dalam persidangan.
“Gak ada yang dulu dijanjikan. Pas menjadi menteri seminggu, 2 minggu hebatnya bukan main, blek blek blek. Sekarang jadi kerupuk,” tegas Mahfud.
Mahfud menyinggung sejumlah penanganan kasus besar, termasuk dugaan penyimpangan di sektor Bea Cukai serta persoalan penataan aset hasil kejahatan. Menurut dia, nama-nama pihak yang diduga terlibat atau menerima aliran dana terkadang telah disebut dalam dakwaan maupun persidangan.
Namun, Mahfud mempertanyakan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam perkara tersebut, termasuk langkah administratif dari institusi terkait.
“Kenapa dibiarkan? Dulu menteri keuangannya katanya akan segera bertindak, tiba-tiba hilang beritanya. Berita ancaman dan janji-janji itu hilang begitu saja,” tambahnya.
Mahfud juga menyinggung TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 yang menurutnya dapat menjadi dasar bagi pemberian tindakan administratif terhadap pejabat atau pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam perkara korupsi.
Menurut Mahfud, tindakan administratif seperti penonaktifan dari jabatan dapat dilakukan sembari proses hukum pidana berjalan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti hanya pada persidangan atau penyebutan nama dalam perkara.
Kritik Mahfud tersebut kembali menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan komitmen pemberantasan korupsi. Menurutnya, janji penindakan yang disampaikan di awal masa jabatan perlu diikuti dengan langkah konkret ketika muncul dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat atau pihak terkait.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: