Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menilai bahwa langkah yang diambil oleh parakreditor dalam hal ini nasabah atau anggota dan calon anggota koperasi mengajukan permohonan PKPU dan mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus membuktikan Para Kreditor tidak menghendaki terjadinya Kepailitan terhadap KSP Indosurya.
"Saya menilai memang dari awal semua pihak baik kreditor atau para anggota dan calon anggota koperasi, serta klien saya yakni KSP Indosurya selaku debitor menginginkan proses PKPU bukan pailit dalam menyelesaikan masalah ini. Jika mereka menghendaki pailit terhadap debitor, maka dari awal mereka mengajukan kepailitan bukan PKPU," ungkap Hendra di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: KSP Indosurya Racik Skema Penyelesaian Kewajiban ke Anggota
Sebab menurut Hendra, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan yang justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi.
"Tujuan dari PKPU ini adalah homologasi. Karena ini tentunya hal yang juga diinginkan oleh para kreditor yang mengajukan permohonan PKPU, agar tidak terjadi kepailitan," papar Hendra.
Karena itu, Hendra merasa aneh jika ada pihak-pihak yang menginginkan serta memaksakan agar masalah yang dialami oleh KSP Indosurya dengan para anggota dan calon anggotanya berujung pailit. Padahal semua pihak menginginkan masalah tersebut diselesaikan secara damai melalui proses PKPU.
"Saya merasa aneh jika ada beberapa pihak yang menginginkan masalah ini berujung pailit. Saya curiga bahwa ada pihak yang ingin dana anggota dan calon anggota koperasi tidak kembali," paparnya.
Baca Juga: Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online
Dengan demikian, ia mengapresiasi langkah para kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi yang mendorong agar penyelesaian masalah gagal bayar KSP Indosurya ini melalui jalur PKPU dan bukan kepailitan.
"Sebab, peran kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi sangat penting untuk memberikan masukan yang benar dan baik kepada kliennya agar persoalan ini dapat teratasi dengan baik," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: