Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online
Kasus gagal bayarnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir. Pihak pengelola Indosurya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajibannya lewat proses perdamaian atau restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para anggota koperasi.
Komitmen ini disampaikan oleh kuasa hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan. Menurutnya, sejak awal kasus ini mencuat, kliennya menginginkan penyelesaian kasus lewat cara perdamaian dan restrukturisasi utang, dan bukan dengan cara pemailitan.
"Klien kami pada dasarnya tidak menginginkan koperasi ini pailit. Sejak awal ketika diputus oleh PKPU, klien kami ingin berdamai dengan kreditur. Kita menyadari jika koperasi ini dipailitkan justru kreditor yang akan banyak dirugikan," kata Bosni melalui siaran media yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: KSP Indosurya Bilang Gini Soal Tudingan Negatif saat PKPU
Menurut Bosni, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk menyelamatkan dana nasabah. Pasalnya, jika pemailitan yang menjadi pilihan, maka hak para kreditur tidak akan bisa diperoleh secara penuh. Ia harus dibagi pari passu atau pro rata berdasarkan presentase porsi utang para kreditur.
"Itu pun dikurangi oleh biaya-biaya seperti biaya-biaya kepailitan termasuk fee pengurus sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus," imbuh Bosni.
Bosni optimistis para kreditur akan lebih memilih menyelesaikan kasus gagal bayar lewat PKPU, dan merestrukturisasi kewajiban KSP Indosurya Cipta ketimbang memailitkannya. Saat ini kliennya tengah menyiapkan proposal perdamaian, yang akan dipaparkan di hadapan para kreditur dalam pertemuan dua pihak pada 29 Mei 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: