Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Finally... Spotify Akhirnya Kabulkan Penghapusan Batas Lagu

        Finally... Spotify Akhirnya Kabulkan Penghapusan Batas Lagu Kredit Foto: Reuters/Christian Hartmann
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Spotify akhirnya menghapus batas 10.000 lagu dalam perpustakaan aplikasi. Hal ini memungkinkan pengguna untuk menambahkan musik sebanyak yang mereka inginkan ke perpustakaan pribadi mereka tanpa batas sama sekali dan memperbaiki masalah yang telah mengganggu pecinta musik pada layanan selama bertahun-tahun.

        Dilansir dari TheVerge (27/5/2020), pengguna Spotify telah meminta agar Spotify menghapus batas lagu dalam perpustakaan selama bertahun-tahun. Namun, perusahaan sebelumnya telah menunjukkan penolakan terhadap ide tersebut.

        Baca Juga: Spotify 'Pamer' Jumlah Pelanggan Berbayar Capai 130 Juta

        Alasan tersebut dilontarkan Spotify pada tahun 2017 dengan mengatakan, "Saat ini kami tidak memiliki rencana untuk memperluas batas lagu Anda. Alasannya karena kurang dari 1% pengguna mencapai batas maksimum lagu."

        Fitur baru ini hanya berlaku untuk kemampuan menyimpan lagu ke perpustakaan Spotify milik pengguna. Daftar playlist individual yang dibuat masih dibatasi pada 10.000 item dan pengguna hanya dapat mengunduh hingga 10.000 lagu di masing-masing dari lima perangkat mereka yang berbeda untuk mendengarkan secara offline.

        Spotify mengatakan bahwa mungkin dibutuhkan sedikit waktu untuk fitur baru ini mencapai ke seluruh pelanggan.

        Sementara, Spotify memiliki lebih dari 50 juta lagu yang tersedia bagi pelanggan. Hingga hari ini, ada batas 10.000 lagu yang bisa disimpan pengguna ke koleksi "Musik Anda" di Spotify agar mudah diakses.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: