- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
PSI Bongkar Kelakuan Anies: Tunjangan PNS Dipotong, Tapi Tim Gubernur Dapat THR Full
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan mengendus adanya kecurangan pemotongan tunjangan Pegawai negeri sipil (PNS) Jakarta yang tidak merata.
Diketahui, ada Sejumlah Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo disebut-sebut tidak mengalami potongan tunjangan sebesar 50 persen karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Orang Ini Dapat Ancaman Dipolisikan Politikus PSI, Fahri Hamzah Membela: Masa Kritik Aja Gak Boleh!
Baca Juga: Belasan Ton Bantuan Covid-19 buat Palestina Masih Tertahan di Israel karena...
Bahkan, di tengah pemotongan tunjangan itu Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang membantu Gubernur Anies Baswedan malah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa dipotong sepeserpun.
"Saya dapat info, para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi," katanya kepada wartawan Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, potongan tunjangan yang dipilih-pilih ini meninggalkan kesan bahwa Anies bertindak tidak adil.
Sambungnya, tunjangan kerja bagi para PNS harus diberikan berdasarkan penilaian kinerja yang terukur dan transparan.
"Pak Gubernur harus sadar bahwa tunjangan penghasilan itu hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai. Oleh karena itu, Pak Gubernur harus mampu bertindak adil," tegasnya.
Namun, di satu sisi pemotongan tunjangan perlu dilakukan lantaran realisasi pendapatan jeblok akibat pandemi.
Kemudian, ada pegawai yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan bekerja lebih keras untuk mengatasi pandemi.
“Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai. Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19" ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil