Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alamak!! Ternyata Ini 3 Syarat Pemakzulan Presiden Menurut...

        Alamak!! Ternyata Ini 3 Syarat Pemakzulan Presiden Menurut... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin mengutip pendapat pemikir Islam Al Mawardi terkait Pemakzulan Presiden yang dimungkinkan dalam konteks politik Islam.

        Ia mengatakan bahwa dalam pemikiran Islam ada tiga syarat untuk memakzulkan seorang pemimpin dalam pandangan Al Mawardi.

        Yang pertama, tidak adanya keadilan. Din berujar ini merupakan berlaku adil merupakan syarat utama seorang pemimpin. Karena itu jika hal ini tidak terpenuhi maka layak untuk diberhentikan.

        Baca Juga: Buntut Hina Din Syamsuddin, Muhammadiyah Somasi Ade Armando

        "Ketika pemimpin tidak berlaku adil, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya, atau ada kesenjangan ekonomi," katanya, dalam diskusi daring 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19', Senin (1/6/20).

        Kemudian yang kedua, pemimpin bisa diberhentikan jika tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional. Dalam konteks Indonesia, hal ini sama dengan saat pemimpin itu tidak memahami esensi Pancasila dan UUD 1945.

        "Kalau ada pemberangusan diskusi, mimbar akademik, itu secara esensial bertentangan dengan nilai mencerdaskan kehidupan berbangsa,” ujarnya.

        Terakhir, pemimpin bisa dimakzulkan adalah ketika dia kehilangan kewibawaannya dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

        Selain itu, ia juga mengatakan menurut Imam Al-Ghazali setuju dan memungkinkan adanya Pemakzulan jika ada ketidakadilan atau kezaliman.

        "Terutama orientasi represif atau dictatorship," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: