Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Anjak Piutang?

        Apa Itu Anjak Piutang? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anjak piutang adalah tindakan pembiayaan dengan melakukan pembelian piutang perusahaan. Nama lain dari anjak piutang adalah invoice factoring yang dalam prosesnya, penyedia pinjaman atau investor akan “membeli” sejumlah piutang yang dalam hal ini selaku borrower.

        Semua proses penagihan terhadap payor (pemilik utang) akan berpindah tangan dan menjadi kewajiban dari investor. Dalam anjak piutang, investor akan membayarkan sekian persen dari total piutang tersebut.

        Baca Juga: Apa Itu Analis Kredit?

        Selanjutnya akan dilanjutkan sendiri proses penagihan tersebut terhadap payor. Ketika investor berhasil melakukan penagihan terhadap keseluruhan piutang tersebut, mereka akan menetapkan sendiri jumlah persentase yang dibebankan sebagai biaya layanan penagihan tersebut.

        Dalam hal ini, payor akan berurusan secara langsung dengan investor dan menyusun skenario pembayarannya bersama.

        Anjak piutang ini sangat tepat bagi perusahaan yang memiliki piutang berjalan dengan jangka waktu 60-90 hari, bahkan lebih. Sistem ini juga sangat cocok bagi pengusaha yang tidak memiliki banyak waktu dalam mengurus penagihan piutang kepada klien. Atau tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan hal tersebut.

        Dalam kegiatan ini, pelaku usaha akan menerima jumlah pembayaran yang lebih kecil dari investor jika dibandingkan dengan jumlah piutang di payor.

        Sementara itu, kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur bersarkan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputasan Menteri keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang adalah sebagai berikut:

        1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee

        2. Pembelian piutang perusahaan dalam sautu transaksi perdagangan dengan haraga yang sesuai dengan kesepakatan.

        3. Mengelola usaha penjuala kredit sautu perusahaan, artinya perusahaan factoring  dapat mengelola kegiatan administrasi  kredit sautu perusahaan sesuai kesepakatan.

        Lalu dalam peraktiknya, keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada nasabahnya adalah sebagai berikut:

        1. Jasa penagihan (service charge)

        Biaya ini adalah biaya yang dibebankan oleh perusahaan factoring kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.

        2. Biaya adminstrasi

        Biaya ini adalah biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

        Berikut manfaat anjak piutang:

        1. Menurunkan biaya produksi
        2. Memberikan fasilitas pembayaran di muka
        3. Meningkatkan daya saing perusahaan klien
        4. Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
        5. Menghindari kerugian karena kredit macet
        6. Mempercepat proses ekonomi.
        7. Memperlancar arus kas dengan cepat.

        Lebih lanjut, terdapat tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang yaitu kreditur, debitur dan perusahaan anjak piutang (factoring).

        Kreditur adalah klien atau pihak yang memiliki piutang dari pihak kedua (debitur). Kreditur menjual tagihannya kepada perusahaan factoring. Lalu debitur adalah nasabah yang memiliki utang kepada kreditur. Sementara Perusahaan Anjak Piutang (factoring) adalah perusahaan pemberi jasa yang akan membeli atau mengambil alih piutang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: