Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politikus PAN Pelototi Tempat Spa dan Panti Pijat di Jakarta, Gegaranya Begini...

        Politikus PAN Pelototi Tempat Spa dan Panti Pijat di Jakarta, Gegaranya Begini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah meminta tempat hiburan seperti klub malam, tempat spa dan panti pijat di ibu kota tidak dibuka di awal masa kenormalan baru (new normal).

        Hal tersebut lantaran sektor hiburan ini dinilai merupakan fase terakhir yang diperkenankan beroperasi setelah COVID-19 benar-benar terkendali.

        Baca Juga: Wadidaw, Jalur Utama Jakarta Macet Lagi Padahal Corona Belum Sepenuhnya Ambyar

        "Setahu saya itu fase kelonggaran yang terakhir, adalah yang ada sentuhan manusia. Beda dengan supermarket, restoran yang selain pokok juga tidak langsung bersentuhan dengan manusia. Kalau spa itu kan langsung bersentuhan. Itu kalau tidak salah fase yang terakhir," ujar Farazandi di Jakarta, Rabu.

        Ia memastikan akan memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif jika tempat hiburan malam di Jakarta diperkenankan beroperasi.

        "Yang kita takutkan banyak second wave itu. Kalau nanti tidak efektif, ya harus ditutup lagi," katanya.

        Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, pembukaan tempat hiburan malam dan panti pijat itu harus dilakukan sesuai aturan dan jika nantinya dibolehkan, harus mengikuti protokol kesehatan.

        Dia meyakini, jika tempat hiburan malam dan panti pijat dibuka saat COVID-19 belum terkendali dipastikan akan terjadi gelombang kedua. Itu karena tidak sedikit orang asing yang mendatangi tempat hiburan malam dan langsung bersentuhan dengan orang-orang di sekelilingnya.

        "Apalagi nanti yang datang banyak orang-orang asing, terus nggak ketahuan bawa penyakit kan kasihan nanti malah tertular. Yah artinya kalau memang dibuatkan protokol, yah protokolnya harus ditaati kalau nggak, siap ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku (Pergub Nomor 31 tahun 2020)," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: