Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elite Ribut Soal Pemakzulan Presiden, PDIP Jawab: Mimpi!!

        Elite Ribut Soal Pemakzulan Presiden, PDIP Jawab: Mimpi!! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin buka suara terkait isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo oleh kelompok tertentu.

        Menurutnnya, memakzulkan Presiden Jokowi bukan perkara mudah. Sebab akan ada proses panjang yang harus dilalui untuk memakzulkan presiden.

        "Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," katanya, kepara wartawan, Kamis (4/6).

        Baca Juga: Jokowi Kalah dan Dinyatakan Bersalah, Istana Ambil Langkah...

        Baca Juga: Bilang Era Jokowi Mirip Orde Baru, Ruhut ke Refly Harun: Masih Sakit Hati Dipecat?

        Ia pun membeberkan dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini, proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin. Namun, bila terjadi, mekanismenya DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

        Menurut dia, hal ini membutuhkan dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela, sesuai UU MD3, pasal 79 ayat 4 .

        "Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," bebernya.

        Ia juga menegaskan keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota DPR dan menyetujui.

        "Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," kata dia.

        Ia menegaskan juga keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, sesuai UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4. Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

        "MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Sesuai UU MD3, Pasal 215 ayat 1," ujarnya.

        Tambahnya, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir seperti tertera dalam UU MD3, pasal 38 ayat 3.

        "Melihat komposisi  koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tegasnya.

        "Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional. Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan sih boleh boleh saja karena di jamin  menurut UU, tapi kalau aksi anarkis minta presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: