Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Depan Khofifah, Risma Tegas Tolak Perpanjangan PSBB

        Di Depan Khofifah, Risma Tegas Tolak Perpanjangan PSBB Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Rapat koordinasi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik) digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Senin sore, 8 Juni 2020. Rapat dilakukan untuk menentukan apakah PSBB yang berakhir pada Senin ini diperpanjang atau tidak. 

        Hadir dalam pertemuan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran, Panglima Komando Daerah V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Pangkoarmada II, dan dari perwakilan DPRD Jatim. Dalam rapat ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jatim bertindak sebagai fasilitator. 

        Baca Juga: Ya Ampun, Kasus Positif Masih Tinggi, Why Bu Risma Ajukan Pelonggaran PSBB, Why?

        Dari tiga daerah yang melaksanakan PSBB, hadir Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.  Secara bergiliran, mereka memaparkan alasan masing-masing daerah untuk memperpanjang atau tidak PSBB. Mereka juga memaparkan peraturan yang disusun untuk menguatkan usulan mereka. 

        Secara garis besar, Kota Surabaya dan Sidoarjo menolak PSBB diperpanjang. Namun, protokol kesehatan tetap diterapkan. Sementara Gresik mengikuti apa pun yang diarahkan oleh Pemprov Jatim, apakah PSBB diperpanjang atau tidak. 

        "Tapi yang jelas, PSBB pertama, diperpanjang kedua, diperpanjang PSBB ketiga, Gresik melaksanakannya setengah hati," kata Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.

        Risma tak secara langsung menyampaikan usulannya untuk tidak memperpanjang PSBB di Surabaya. Namun dia mengatakan pihaknya bersiap menuju tata kenormalan baru atau new normal. Kendati begitu, protokol kesehatan akan dikuatkan, terutama di tempat-tempat publik hingga ke tingkat terkecil. Soal itu sudah disusun draf-draf aturannya. 

        "Peraturan di tempat-tempat terkecil dibuat karena kami kita sangat efektif. Misalnya, protokol di pasar-pasar tradisional, protokol di mal, protokol di perindustrian, protokol di warung kopi, ini sudah kami buat, termasuk di minimarket, toko kelontong, kami buat. Tapi kami memang tidak bisa memberikan sanksi karena bentuknya peraturan wali kota," ujar Risma. 

        Alasan utama Risma ogah memperpanjang PSBB ialah diharapkannya bergeraknya perekonomian masyarakat yang hampir mandek gara-gara pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, lebih-lebih ketika PSBB diterapkan selama tiga kali. 

        "Saya khawatir juga karena di beberapa area, itu warga sudah banyak yang mulai mengeluh, terutama mereka sudah tidak bisa mencari makan," kata Risma. 

        Ia memberikan contoh para warga yang bekerja sebagai tukang bengkel. "Mereka punya tiga anak, kemudian dengan istri, apalagi masih sewa rumah, itu masih berat. Jadi, kenapa yang kami atur adalah protokol kesehatannya, termasuk di warung-warung kopi, mereka tahu apa yang harus dilakukan. Dengan begitu kita masih tetap melakukan aktivitas ekonomi, tapi protokol kesehatan tetap kami jaga," ujar Risma.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: