Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenapa Hari Ini Jumlah Positif Tembus Rekor Tertinggi? Ini Sebabnya Nih...

        Kenapa Hari Ini Jumlah Positif Tembus Rekor Tertinggi? Ini Sebabnya Nih... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam dua hari berturut-turut, tren penambahan kasus positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia tembus lebih dari 1.000 kasus. Sejauh ini bertambahnya kasus positif paling tinggi adalah hari ini, yakni menembus angka 1.241 orang.

        Pada data kemarin 9 Juni 2020, penambahan kasus positif sebanyak 1.043. Sehingga, saat ini total angka kasus positif secara nasional berjumlah 34.316. Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, penyebab dari tingginya penambahan kasus itu lantaran adanya proses pelacakan yang masif.

        Baca Juga: Dituduh Penyebaran Virus Corona Sejak Agustus 2019, China Gamblang: Itu Sangat Absurd

        "Penambahan kasus positif ini disebabkan karena tracing yang agresif dilakukan," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

        Yurianto menjelaskan, penambahan kasus ini juga didapatkan dari hasil spesimen yang dikirimkan oleh pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.

        "Sehingga bisa kita lihat bahwa sebagian besar penambahan kasus ini adalah spesimen yang dikirim oleh puskesmas atau dinas kesehatan, tidak didominasi oleh spesimen yang dikirim oleh rumah sakit," tutur Yurianto.

        Untuk saat ini, jumlah spesimen yang diperiksa per harinya sebanyak 17.757. Hal itu didapatkan dari pemeriksaan di 103 Laboratorium RT-PCR aktif dan 77 Laboratoritum TCM. Lalu jumlah laboratorium jejaring berjumlah 204.

        Sementara itu sampai dengan saat ini sudah 446.918 spesimen yang telah diperiksa. Jumlah itu didapatkan dari jumlah keseluruhan pemeriksaan orang. Angka itu lebih banyak lantaran, setiap orang bisa dilakukan pengujian lebih dari satu kali.

        Jumlah spesimen yang diperiksa terhitung sejak 1 April 2020. Satu kasus dapat diambil lebih dari satu kali pengambilan dan lebih dari satu jenis spesimen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: