Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Ruben Onsu ke I Am Geprek Bensu Ditolak, Ternyata Begini Kronologi Kasusnya!

        Gugatan Ruben Onsu ke I Am Geprek Bensu Ditolak, Ternyata Begini Kronologi Kasusnya! Kredit Foto: (Foto: Instagram)
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Sengketa merek Geprek Bensu berujung penolakan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Ruben Onsu; membuat artis itu kehilangan hak atas enam merek dagang yang ia daftarkan.

        Asal tahu saja, Ruben Onsu telah mengajukan gugatan perihal Hak Kekayaan Intelektual merek dagang 'Geprek Bensu' sejak 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Niaga Jakarta PusatĀ 

        Ia melayangkan tuntutan itu karena ada merek bisnis kuliner yang serupa dengan Ayam Geprek Bensu, yakni I Am Geprek Bensu (PT Ayam Geprek Benny Sujono). Yang jadi pertanyaan, siapa yang sebenarnya lebih dulu memakai merek dagang itu?

        Baca Juga: Ruben Onsu Kalah Gugatan Soal Merek Ayam Geprek, Bos I Am Geprek Bensu Buka Suara

        Baca Juga: Pengusaha dan Content Creator, Ini 8 Bisnis Milik Arief Muhammad

        Menghimpun berbagai sumber, berikut ini ringkasan kronologi di balik sengketa merek 'Geprek Bensu' yang dapat menjawab pertanyaan tersebut!

        2017

        PT Ayam Geprek Benny Sujono yang didirikan oleh Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mulai beroperasi pada April 2017, dengan merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.

        Saat itu, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bergabung dengan bisnis I Am Geprek Bensu sebagai manajer operasional. Nah, dari situ Jordi menawarkan posisi duta promosi I Am Geprek Bensu kepada sang kakak. Pemilik pun setuju.

        Berdasarkan cerita dari pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben mengajukan permintaan agar satu karyawannya bekerja di tim dapur I Am Geprek Bensu dan itu disetujui oleh pemilik.

        Agustus 2017

        Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner Geprek Bensu. Karyawan yang sebelumnya bekerja di I Am Geprek Bensu ditarik keluar. Setelahnya, Ruben Onsu melarang Yangcent dan rekan memakai nama 'Bensu' dalam merek bisnisnya.

        Mei 2018

        Ruben Onsu mengajukan permohonan penetapan merek 'Bensu', singkatan dari Ruben Samuel Onsu, ke PN Niaga Jakarta Selatan.

        Agustus 2019

        Setelahnya, Ruben Onsu menggugat I Am Geprek Bensu karena masih memakai nama 'Bensu'. Di sisi lain, tergugat memilih menggugat balik (rekonvensi).

        Januari 2020

        Gugatan Ruben Onsu ditolak oleh PN Niaga Jakarta Pusat, sedangkan gugatan rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dikabulkan.

        Akibatnya, enam merek 'Bensu' yang Ruben Onsu daftarkan pun batal dengan segala konsekuensi hukum yang menyertai.

        April 2020

        Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

        Mei 2020

        Permohonan Ruben Onsu kembali mengalami penolakan, sehingga putusan PN Niaga Jakarta Pusat makin kuat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: