Soal Kasus Novel, Orang MUI Ngaku Khawatir ke Depan Cuma Dihukum Karantina 14 Hari
Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain ikut mengeomentari kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ia menyayangkan jaksa yang hanya menuntut dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Terkait itu, ia ikut merasa cemas terhadap kekuatan hukum di kemudian hari yang bisa saja semakin tak berdaya.
Baca Juga: Bandingkan dengan Ahok: Denny ke Novel Baswedan: Jangan Maling Teriak...
Baca Juga: Tokoh Politik Ramai-ramai Geruduk Rumah Novel Baswedan, Ada Apa?
“Hukum Oh Hukum. Kalau tidak ada keinginan yg kokoh untuk menjaga dan menjalan hukum secara teguh, kami khawatir satu hari nanti, bisa-bisa orang yang melakukan kejahatan dengan menyiramkan air keras ke wajah orang lain, cuma dihukum "Karantina Mandiri" selama 14 hari saja,” ujarnya dalam akun Twitternya, Minggu (14/6/2020).
Diketahui, jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil