Katanya Gak Sengaja Lukai Novel, Cetus Haris Azhar: Subuh-Subuh Bawa Air Cuka?
Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar ikut merespons tuntutan terhadap kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara.
Diketahui, Jaksa menyebut pelaku tidak sengaja melukai bola mata Novel Baswedan dengan air keras.
Menurut Haris Azhar, meruntut pengakuan tersangka hingga proses peradilan, mulai menuduh dendam, dianggap korban sebagai penghianat, di pengadilan disebut tak sengaja menyiram korban.
"Awalnya menuduh dendam, dianggap korban sbg pengkhianat. ujung teater pengadilan, bilangnya ngga sengaja; subuh2.. bawa air cuka, di daerah rumah orang. cendol mana cendol," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Senin (15/2020).
Baca Juga: Dukungan ke Novel Baswedan, Said Didu Cs Cetuskan New...
Baca Juga: Keamanan Bintang Emon Disorot, Anak-Anak Pentolan PKS Ikut...
Sebelumnya, Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipidana setahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel.
Namun, sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.
Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: