Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Tuntutan Terdakwa Kasus Penyiraman Novel, Mahfud MD: Saya Menteri, Bukan...

        Soal Tuntutan Terdakwa Kasus Penyiraman Novel, Mahfud MD: Saya Menteri, Bukan... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari terkait tuntutan jaksa yang ringan terhadap dua terdakwa penyiraman Air Keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

        Ia berdalih hal tersebut bukan ranahnya. "Ya itu urusan kejaksaan ya, saya nggak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator. Menteri koordinator. Bukan menteri eksekutor," katanya, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

        Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal Larangan Komunisme, Katanya...

        Baca Juga: Mahfud MD Buktikan Pemerintah Gak Main-Main Lawan Covid-19, Seperti...

        "Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya. 

        Sebelumnya, Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipidana setahun penjara. 

        Menurut Jaksa Penuntut, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel.

        Namun, sejumlah hal dianggap meringankan, seperti: pengakuan terdakwa di persidangan atas perbuatannya, kooperatif di persigangan, belum pernah dihukum, terdakwa juga sudah menjadi anggota Polri selama 10 tahun.

        Untuk itu, Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: