Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional dari tekanan akibat pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP), khususnya pada hasil tembakau rokok di berbagai daerah.
Direktur Kepabenan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan kegiatan monitoring HTP ini seharusnya dilakukan pada Maret lalu, namun diberikan relaksasi penundaan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2020 akibat darurat masa pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan bagi petugas Bea Cukai memantau langsung ke pasar.
"Memasuki Juni petugas Bea Cukai dari berbagai wilayah mulai melakukan pemantauan langsung harga rokok di pasaran, yang tentunya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: 4 Kantor Bea Cukai Kompak Musnahkan Belasan Juta Barang Ilegal
Ia menyampaikan setidaknya ada puluhan kantor Bea Cukai di berbagai daerah yang telah melakukan monitoring HTP dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu hingga 19 Juni 2020. Di antaranya Bea Cukai Tasikmalaya, Kamis (11/6) hingga Senin (15/6), memantau harga rokok di Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kota Tasikmalaya.
Monitoring tersebut merupakan kegiatan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Kegiatan ini dilakukan petugas dengan cara mendata harga produk rokok yang berada pada etalase toko, baik toko modern maupun toko tradisional.
Kemudian hasil dari pelaksanaan kegiatan ini disampaikan dalam bentuk elektronik oleh petugas Bea Cukai melalui sistem aplikasi terintegrasi yang kemudian hasil surveinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual rokok di pasar.
Survei harga rokok ini juga dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Maumere, dan Bea Cukai Ambon dengan mendatangi tempat penjualan eceran (TPE) yang menjual rokok di masing-masing wilayah, yang dilaksanakan dalam beberapa kurun waktu sejak 8-17 Juni 2020.
Dalam kegiatan monitoring ini, petugas juga memastikan harga penjualan tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram di atasnya; atau kurang dari 85% dari harga tercantum pada pita cukai rokok.
Di sisi lain, petugas Bea Cukai tetap mengawasi upaya pengedaran dan penjualan rokok ilegal di pasar, serta melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal. Hal ini guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan dari rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara.
"Maka dari itu dengan adanya pemantauan harga jual di pasar dan sosialisasi terkait rokok ilegal, diharapkan bisa memantau perkembangan harga rokok pada tingkat konsumen akhir dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," pungkas Syarif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: