Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Erick, Jangan Begitu Dong, Masa Ipar Menteri, Jubir Presiden, Perwira Aktif Jadi Komisaris

        Bos Erick, Jangan Begitu Dong, Masa Ipar Menteri, Jubir Presiden, Perwira Aktif Jadi Komisaris Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan turut menyoroti langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang menjadi buah bibir lantaran mengangkat ipar menteri, juru bicara kepresidenan hingga sejumlah perwira aktif Polri/TNI sebagai komisaris di perusahaan negara.

        Terkait itu, ia pun menilai kebijakan Erick menunjukkan gagalnya revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        "Revolusi mental gagal total, yang hadir malah KKN, rangkap jabatan di sejumlah perusahaan BUMN serta oligarki yang menguasai," ujarnya dalam keterangan tertulis, Adi Kurniawan dalam pesan tertulis.

        Baca Juga: Erick Thohir Nggak Takut Diancam-Ancam Karena...

        Baca Juga: Erick Bawa Napas Baru di BUMN, Denny Siregar Beberkan Alasannya!

        Kemudian, ia mencontohkan KKN dan rangkap jabatan, Seperti adik ipar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ahmad Perwira Mulia Tarigan yang diangkat sebagai komisaris independen Pelindo 1 pada 21 April 2020 lalu.

        "Kemudian, perwira TNI-POLRI aktif mengisi jabatan di sejumlah perusahaan BUMN dan rangkap jabatan Juru Bicara Kepresidenan Fajroel Rahman sebagai komisaris di PT Waskita Karya, serta Graha Yudha," ucapnya.

        Menurut dia, KKN dan rangkap jabatan melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Kemudian, dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, juga diatur larangan pejabat negara rangkap jabatan sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD.

        Menurutnya, rangkap jabatan akan memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan intervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas dan berpotensi KKN. Baca Juga: Perwira Tinggi Jabat Komisaris BUMN, Dwifungsi ABRI Jadi Dwifungsi Polri.

        "Kenapa presiden diam? Padahal ini mempertontonkan kesombongan dan sangat menari di atas penderitaan rakyat di tengah situasi pandemi ini. Apa presiden sudah lupa dengan revolusi mentalnya itu," katanya.

        Ia pun berharap Presiden Jokowi dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan menilai dengan baik kinerja jajarannya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: