Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hah! Demo Siang Ini, Pasukan Anak NKRI Juga Minta DPR Turunkan Presiden

        Hah! Demo Siang Ini, Pasukan Anak NKRI Juga Minta DPR Turunkan Presiden Kredit Foto: (YouTube/Refly Harun)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) yang menggelar demonstrasi menolak RUU HIP pada hari Rabu, (24/6), juga mendesak DPR agar mendorong MK untuk melakukan sidang pemberhentian presiden jika memberikan peluang kepada pihak lain untuk mengubah Pancasila.

        Dalam keterangan resminya, aliansi ini menuliskan 8 poin tuntutan dalam demo.

        "Menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas," bunyi poin pertama dalam keterangan tersebut.

        Baca Juga: Tolak TKA China, Demonstrasi di Sultra Ricuh

        Baca Juga: Kelompok 212 Ngotot Demo, Orang Demokrat Tanya: Apalagi yang Dituntut? Pulang..

        Bahkan, aliansi ini juga menuliskan sebuah tuntutan untuk menurunkan Presiden Jokowi apabila presiden terbukti memberi peluang untuk mengubah Pancasila dan bekerja sama dengan Partai Komunis.

        "Mendesak DPR agar sesuai Undang-Undang 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China," bunyi poin ke-6 dalam surat resmi Anak NKRI tersebut.

        Terkait itu, Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa tuntutan itu bukanlah suatu masalah.

        "Saya katakan sepanjang itu aspirasi dan dilakukan secara konstitusional dan prosedural itu tidak masalah karena memang konsitutisi kita menyediakan pasal 71 7b 7c yang berkaitan dengan pemberhentian atau pemakzulan presiden, tidak tabu membicarakan hal itu," katanya dalam tayangan Youtube-nya yang diunggah pada Rabu, (24/6/2020).

        Kemudian ia mempertanyakan apakah dalam konteks RUU HIP ini terdapat kesalahan presiden yang bisa berakibat pada pemakzulan atau pemberhentian presiden.

        Ia kemudian menjelaskan mekanisme hukum dan persyaratan pemberhentian presiden yang berlaku di Indonesia.

        "Pertama karena pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara. Kemudian suap, korupsi dan tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela. Atau dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden," jelasnya.

        Namun demikian, ia mengaku sulit mendesak DPR mengusulkan pemberhentian presiden mengingat konstelasi politik yang menunjukkan bahwa 6 dari 9 parpol yang ada di DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: