Pandemi Covid-19, Apa Kabar Kinerja Industri Keuangan di Mei 2020?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04% yoy pada Mei 2020. Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan April sebesar 5,73% (yoy). Pandemi Covid-19 digadang-gadang menjadi penyebab lesunya pertumbuhan kredit di Mei 2020. Meski demikian, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87% yoy.
Di sisi lain, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi cukup dalam sebesar 5,1% yoy. Dibandingkan April 2020, piutang pembiayaan multifinance masih mencatatkan pertumbuhan 0,8% yoy. Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp15,6 triliun (asuransi jiwa Rp8,86 triliun dan asuransi umum dan reasuransi Rp6,69 triliun).
Walaupun ada perlambatan, regulator menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Baca Juga: Mudahkan Nasabah, Astra Life Jual Produk Unit Link Via Video Call
"OJK mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. OJK juga mendukung langkah pemerintah menempatkan uang negara ke bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Regulator memaparkan, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali walaupun ada peningkatan. Pada Mei 2020, tercatat rasio NPL gross sebesar 3,01%, meningkat dibandingkan NPL gross April 2020 sebesar 2,89%.
Kemudian rasio NPF di Mei 2020 tercatat sebesar 3,99%, juga mengalami peningkatan bila dibandingkan posisi April 2020 yang sebesar 3,25%.
"Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio posisi devisa neto (PDN) sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%," tukas Anto.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital adequacy ratio bank umum konvensional tercatat sebesar 22,16% serta risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627% dan 314%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Sementara sampai 23 Juni 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp39,6 triliun dari 22 emiten. Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp44,6 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: