Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink dengan memanfaatkan sarana digital atau media elektronik.
Menanggapi hal ini, Astra Life menyambut baik kebijakan tersebut dan siap membuka pemasaran produk PAYDI secara digital. Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi mengatakan, kebijakan OJK mengenai penyesuaian pemasaran produk PAYDI secara digital memberikan hawa positif bagi pertumbuhan bisnis asuransi jiwa di Indonesia.
Baca Juga:?Bisnis Allianz Life Tetap Moncer di Kuartal I 2020, Ini Buktinya
"Cara penjualan produk PAYDI secara digital ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan jiwa dan kesehatan terkait investasi (unit link) terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Masyarakat juga bisa mendapatkan solusi proteksi keluarga dengan lebih mudah dan cepat tanpa bertemu langsung dengan tenaga pemasar," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dalam sistem pemasaran PAYDI secara digital ini, tenaga pemasar Astra Life, Professional Financial Consultant dan Financial Network Advisor, akan berkomunikasi dengan nasabah melalui video call untuk memasarkan produk asuransi unit link tanpa pertemuan secara fisik.
"Astra Life berharap layanan ini memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi dengan tetap memiliki akses untuk pengajuan produk asuransi unit link secara digital. Hal ini semakin memantapkan strategi digitalisasi Astra Life dalam pemasaran produk asuransi jiwa, selain dengan produk asuransi tradisional yang sudah berjalan selama ini," cetus Windawati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: