Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman

        Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Kendari -

        Sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika di tengah pandemi Covid-19 melalui jasa pengiriman tujuan Kota Kendari, Kamis (18/6/2020) lalu.

        Bea Cukai bersama BNNP memaparkan hasil penindakannya dalam press release, Selasa (23/6/2020) siang, terkait penyelundupan narkotika dalam paket kiriman berisi 106 gram marijuana yang berhasil diamankan oleh tim petugas di Warehouse JNE Kendari.

        Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan paket yang diberitahukan berisi Songket tersebut dikirim dari Kota Padang dengan penerima berinisial ZRR yang beralamat di Laonggosume.

        Baca Juga: Bea Cukai & Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 119 Kg Sabu, 3 Pelaku Diringkus

        "Sebelum tiba di Kendari, petugas intelijen melalui sistem Bea Cukai terus melakukan pemantauan terhadap paket. Tim gabungan kemudian segera melakukan Control Delivery," ungkapnya.

        Ia menjelaskan setibanya di Kendari, pihak JNE kemudian menghubungi ZRR via telepon dan menginformasikan bahwa paket akan diambil sendiri oleh penerima barang di Kantor JNE.

        Setelah proses administrasi selesai dan memastikan bahwa yang menerima barang sesuai dengan nama yang tercantum dalam resi pengiriman, maka tim dengan segera melakukan penindakan pada Kamis pagi (18/6/2020).

        "Setelah tim melakukan identifikasi, berhasil dibuktikan bahwa paket tersebut berisikan narkotika golongan I dengan jenis daun ganja kering (marijuana) dengan berat bruto 106 gram," terang Denny.

        Barang bukti ini kemudian diserahkan ke BNNP Sultra untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya.

        ZRR terancam pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun," ujar Ghiri Prawijaya, Kepala BNNP Sultra, saat press release.

        Denny juga menyampaikan bahwa sekecil apa pun jumlahnya, narkotika tetap akan memberi efek yang bisa merusak generasi bangsa. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perlu diperangi oleh semua pihak. Tidak hanya oleh aparat pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

        "Initinya adalah dari kami memang narkoba ini menjadi bahaya yang extraordinary. Sehingga apa pun akan kami lakukan untuk membasmi kasus narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, silakan info kepada kami, sampaikan langsung ke Bea Cukai atau BNN," pesan Denny.

        "Mari kita saling mengawasi dan melindungi orang yang kita sayangi dari bahaya narkoba. Karena peran orang terdekat dapat sangat membantu untuk mencegah kejahatan narkoba," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: