Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggota DPR Syamsul Lutfhi Diduga Lakukan Penipuan, Sudah Dilaporkan ke Mahkamah Partai

        Anggota DPR Syamsul Lutfhi Diduga Lakukan Penipuan, Sudah Dilaporkan ke Mahkamah Partai Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aliansi Masyarakat NTB melaporkan anggota DPR Syamsul Lutfhi ke Mahkamah Partai Nasdem pada Jumat, 26 Juni 2020. Syamsul dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan kepada M. Faisal.

        "Kami sudah melaporkan ini ke Mahkamah Partai Nasdem. Dan jika mengacu pada bukti yang kami lampirkan dalam laporan tersebut cukup kuat, sehingga sudah sangat jelas jika tindakan Syamsul Lutfhi bisa menciderai nama baik Partai Nasdem itu sendiri," kata Koordinator Aliansi Masyarakat NTB, Zulvikar Ramadhan, kepada wartawan, Minggu, 28 Juni 2020.

        Baca Juga: Pemerintah Mau Hilangkan Premium, DPR Gak Masalah, Tapi Pertamax Harus Murah!

        Zulvikar menuturkan dugaan penipuan itu terjadi pada 2012, di mana pada saat itu Syamsul Luthfi sedang menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Timur periode 2008-2013. Pada saat itu, kata dia, terjadi permintaan sejumlah uang dan atau barang oleh Syamsul Luthfi kepada korban dengan iming-iming dan akan dijanjikan beberapa proyek di Kabupaten Lombok Timur.

        Korban lantas menyanggupi permintaan Syamsul Luthfi dan menyerahkan uang yang diminta melalui berbagai transaksi baik secara langsung maupun transfer bank. Namun hingga masa jabatannya selesai, iming-iming pengerjaan proyek yang dijanjikan ke korban tak terlaksana hingga akhirnya korban menuntut pengembalian uang.

        Zulvikar menambahkan sebelum kasus dugaan penipuan ini muncul ke publik, korban berusaha agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja langkah tersebut mengalami kendala dan tak pernah terealisasi karena belum ada titik temu.

        Korban sempat melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB pada akhir tahun 2017 lalu, namun belum ada perkembangan lebih lanjut.

        "Bahwa perbuatan Syamsul Lutfhi anggota DPR RI yang berasal dari Partai Nasdem ini tentu menciderai institusi DPR dan Partai Nasdem itu sendiri. Serta korban mengalami potensi kerugian keuangan ratusan juta rupiah. Nilai kerugian tersebut belum termasuk kerugian-kerugian lainnya yang ditimbulkan," katanya.

        Aliansi Masyarakat NTB berjanji akan terus mengawal dugaan kasus penipuan ini di Mahkamah Partai Nasdem. Selain itu, mereka juga mendesak Mahkamah Partai Nasdem agar memperhatikan kasus ini karena diindikasikan juga ada korban-korban yang lain namun belum berani melaporkan diri.

        Laporan Aliansi Masyarakat NTB ke Mahkamah Partai Nasdem terkait kasus yang menjerat Syamsul Luthfi diterima oleh salah satu pejabat di Mahkamah Partai di kantor DPP Nasdem, Jalan Gondangdia, Jakarta Pusat, Ardi. Nasdem akan mengkaji terlebih dahulu laporan kasus penipuan tersebut.

        "Laporan diterima ya. Kami akan mempelajari materinya terlebih dahulu. Nanti kalau pengaduan ini sudah disetujui sama Mahkamah, ini akan diemailkan ke email yang dicantumkan di surat laporan," kata Ardi.

        Sementara itu, Syamsul Luthfi sendiri membantah keras tuduhan bahwa dia sudah melakukan penipuan. Dia menilai tuduhan itu sebagai fitnah yang tendensius dan kental dengan muatan politis.

        “Perlu saya jelaskan, sebenarnya bukan saya yang menipu, justru saya yang ditipu mereka. Tapi biarlah tidak usah dibesarkan agar tidak tambah ramai,” katanya.

        Menurutnya, isu ini sudah lama diembuskan untuk memojokkannya terutama saat dia maju sebagai calon Bupati Lombok Timur pada 2018. Hal itu sangat merugikannya baik secara pribadi maupun keluarga. Selama ini, lanjut Luthfi, Faisal mengaku sering dirugikannya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

        “Sebagai seorang wakil bupati, saat itu saya tidak pernah melayani urusan proyek. Apalagi kalau saudara Faisal ngaku setor-setor dana ke saya dan saya janjikan proyek. Itu terlalu direkayasa untuk pencemaran nama baik,” kata Luthfi yang merupakan anggota Komisi II DPR tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: