Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Keamanan Berlaku, Aktivis Pro Demokrasi Tinggalkan Hong Kong

        UU Keamanan Berlaku, Aktivis Pro Demokrasi Tinggalkan Hong Kong Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
        Warta Ekonomi, Hong Kong -

        Seorang aktivis pro demoktrasi terkenal Hong Kong, Nathan Law, telah meninggalkan kota itu menuju lokasi yang dirahasiakan. Hal itu diungkapkan di halaman Facebooknya sesaat setelah bersaksi di sidang Kongres Amerika Serikat (AS) tentang kerasnya hukum keamanan nasional yang diberlakukan China pada wilayah semi-otonom itu.

        Dalam postingannya pada Kamis malam, Law mengatakan ia memutuskan untuk mengambil tanggung jawab untuk melakukan advokasi bagi Hong Kong secara internasional dan sejak itu meninggalkan kota tersebut.

        Baca Juga: Soal Hong Kong, China: Berani, Inggris Akan Terima Konsekuensinya

        "Sebagai seorang aktivis yang menghadapi global, pilihan yang saya miliki sangat jelas: untuk tetap diam mulai sekarang, atau untuk tetap terlibat dalam diplomasi pribadi sehingga saya dapat memperingatkan dunia tentang ancaman ekspansi otoriter China," katanya.

        "Saya membuat keputusan ketika saya setuju untuk bersaksi di hadapan Kongres AS," imbuhnya seperti disitir dari AP, Jumat (3/7/2020).

        Law mengatakan kepada wartawan dalam pesan WhatsApp bahwa ia tidak akan mengungkapkan keberadaan dan situasinya berdasarkan "penilaian risiko."

        Kepergiannya terjadi beberapa hari setelah undang-undang keamanan nasional Hong Kong diberlakukan. Undang-undang ini menargetkan kejahatan separatis, subversif dan teroris yang didefinisikan secara samar, serta kolusi dengan pasukan asing dalam melakukan intervensi dalam urusan di Hong Kong.

        "Di bawah undang-undang ini, yang baru saja diloloskan Beijing 24 jam lalu, siapa pun yang berani berbicara kemungkinan akan menghadapi hukuman penjara begitu Beijing menargetkan Anda," kata Law kepada sidang kongres AS pada hari Rabu.

        "Begitu banyak yang sekarang hilang di kota yang kucintai: kebebasan untuk mengatakan yang sebenarnya," ia menambahkan.

        Law (26) menjadi terkenal di Hong Kong sebagai salah satu pemimpin mahasiswa dari Revolusi Payung pro-demokrasi pada tahun 2014. Pada tahun 2016, ia menjadi anggota parlemen termuda yang terpilih untuk legislatif kota tetapi kemudian didiskualifikasi karena diduga tidak mengambil sumpah dengan cara yang tepat.

        Ia juga bagian dari kelompok pro-demokrasi Demosisto, bersama dengan sesama aktivis Joshua Wong dan Agnes Chow. Ketiganya mengundurkan diri dari kelompok itu Selasa sebelum undang-undang keamanan nasional mulai berlaku. Dengan hilangnya anggota utamanya, Demosisto praktis bubar.

        Hukuman maksimum untuk pelanggaran serius berdasarkan undang-undang itu adalah penjara seumur hidup, dan tersangka dalam kasus tertentu dapat dikirim ke pengadilan di China daratan jika Beijing menganggapnya memiliki yurisdiksi. 

        Para pengkritik mengatakan undang-undang itu secara efektif mengakhiri kerangka kerja "satu negara, dua sistem" di mana kota itu dijanjikan otonomi tingkat tinggi ketika ia dikembalikan dari pemerintahan Inggris ke China pada tahun 1997.

        Pemerintah Hong Kong pada Selasa malam mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa slogan protes populer "Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita" berkonotasi seruan untuk kemerdekaan Hong Kong atau disintegrasi dari China, artinya mereka yang menggunakannya atau menampilkannya di bendera atau poster dapat melanggar hukum keamanan nasional.

        Pada hari Rabu, ribuan orang turun ke jalan untuk memprotes undang-undang baru tersebut. Polisi menangkap sekitar 370 orang, 10 di antaranya ditahan karena dicurigai melanggar undang-undang baru.

        Dalam beberapa kasus, tersangka ditemukan membawa perlengkapan yang mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong, kata polisi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: