Tim Penasihat Hukum terdakwa Heru Hidayat membeberkan fakta baru pada persidangan bahwa pada 2018 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki deposito sebesar Rp725 miliar dan obligasi Rp4,5 triliun.
Selain deposito, terungkap pula fakta adanya suntikan dana nasabah lebih dari Rp5 triliun.
Belum lagi mengenai informasi jika reksa dana Jiwasraya di Millenium Capital yang kurang dari Rp800 miliar ada yang ingin mengambil alih dengan besaran hampir dua kali lipat yaitu Rp1,45 triliun.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya karena Bisnis, Kok Bisa Dijerat Korupsi?
Fakta ini dibeberkan tim penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Juli 2020 kemarin. Agendanya masih melanjutkan sidang minggu lalu yakni mendengarkan keterangan Dirut Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, yang mengumumkan Jiwasraya gagal bayar pada tahun 2018.
Lebih jauh, tim penasihat hukum mengonfirmasi kepada saksi mengenai alasan Asuransi Jiwasraya mengumumkan gagal bayar pada 2018 sebesar Rp802 miliar pada produk JS Saving Plan. Padahal, pengumuman itu justru memicu rush sehingga kemudian kewajiban mengembalikan dana kepada nasabah membengkak pada awal 2020 menjadi Rp12,4 triliun.
Mulanya, tim penasihat hukum menanyakan apakah pernah ada tawaran reksa dana di Millenium Capital.
"Pernah," jawab Hexana Tri Sasongko.
"Pernah ditawarkan investor yang ingin membeli?" tanya salah satu PH terdakwa untuk menegaskan.
Namun, Hexana tidak menjawab. "Sudah saya jawab," kata Hexana.
Tim penasihat hukum kemudian mengungkap adanya rencana pembelian reksa dana di Millenium Capital sebesar Rp800 miliar ditawar menjadi Rp1,45 triliun.
Penasihat hukum menganggap jika Asuransi Jiwasraya menerima tawaran tersebut maka gagal bayar pada 2018 sebesar Rp802 miliar bisa dihindarkan dan kerugian tidak membengkak seperti yang terjadi sekarang ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: