Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-siap, OJK Bakal Keluarkan Kebijakan Lanjutan

        Siap-siap, OJK Bakal Keluarkan Kebijakan Lanjutan Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan kebijakan lanjutan di industri jasa keuangan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

        Adapun kebijakan relaksasi lanjutan tersebut mengenai (perpanjangan) jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi. 

        "Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat extraordinary, namun tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

        Baca Juga: Jokowi Mau Balikkan Pengawasan Bank ke BI, OJK Cuma Bilang...

        Oleh sebab itu, lanjut Anto, untuk mengeluarkan kebijakan lanjutan ini, pihaknya masih melihat perkembangan dan aktivitas ekonomi di masa new normal terlebih dahulu.

        "Dalam POJK nomor 11 tahun 2020, restrukturisasi kredit sebagaimana diatur POJK nomor 11 tahun 2020, ini memberikan jangka waktu sampai satu tahun, kita akan mengevaluasi kembali bergeraknya ekonominya dahulu. Karena kalau ekonomi tidak jalan akan memberatkan industri jasa keuangan," jelas Anto.

        Makanya, untuk saat ini, Anto belum bisa membeberkan kapan rencananya kebijakan lanjutan ini akan dikeluarkan. Pasalnya OJK masih melihat kondisi perkembangan yang ada agar kebijakan yang dikeluarkan tetap terukur dan prudent.

        "Kalau perpanjangan masa restrukturisasi, kita lihat dulu kalau ekonominya sudah bergerak. Kalau kita lihat bahwa restrukturisasi kredit ini sudah mulai melandai artinya masyarakat sudah mulai bergerak. Batas maksimum nilai kredit, ini juga hati-hati jangan sampai mengulangi kejadian 1997-1998. OJK tetap memperhitungkan risiko-risiko yang terjadi, ini penting agar tidak menimbulkan beban di kemudian hari," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: