Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mafia Hukum di Balik Djoko Tjandra

        Mafia Hukum di Balik Djoko Tjandra Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari yakin ada mafia hukum yang ikut bermain dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra sehingga bisa bebas keluar dan masuk Indonesia.

        "Ini melibatkan suatu jaringan," kata Taufik di Jakarta, belum lama ini.

        Baca Juga: Kebobolan Kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD Diam Saja?

        Djoko Tjandra diketahui pada awal Juni 2020 lalu sempat datang ke Indonesia. Ia bahkan membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Termasuk sempat membuat paspor walau akhirnya tidak digunakan dan ditarik kembali oleh Dirjen Keimigrasian.

        Selain itu, Djoko Tjandra mengajukan proses peninjauan kembali atau PK terhadap perkara yang menimpanya. Tapi sayang, dia tidak hadir dengan alasan sakit melalui surat keterangan sebuah klinik di Malaysia. Kemampuannya dalam mengurus administrasi itu membuat Taufik yakin bahwa ada mafia.

        "Ini bukti mafia hukum," katanya.

        Dia yakin, di antara lembaga-lembaga tersebut ada pihak-pihak yang ikut bermain dan membantu. "Mungkin ada oknumnya di instansi-instansi yang membantu sehingga Djoko Tjandra bisa seperti yang diceritakan tadi," katanya.

        Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

        Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

        Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

        Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

        Dia sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: