Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praktisi Hukum Soroti Hukuman Ringan Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk Maraknya Peredaran Oli Palsu

Praktisi Hukum Soroti Hukuman Ringan Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk Maraknya Peredaran Oli Palsu Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi hukum Teuku Afriadi menilai putusan hakim terhadap AH tersangka kasus pemalsu oli di Gresik dan Sidoarjo terlalu ringan.

Afriadi menilai vonis hakim terhadap AH terdakwa kasus pemalsuan merek oli yang tercatat dalam laman putusan Mahkamah Agung Perkara Pidana No. 207/Pid.sus/2023/PN GSK telah menjadi sorotan. Putusan ini dinilai janggal mengingat dampak yang ditimbulkan begitu besar.

Afriadi mengatakan vonis ringan 4 bulan penjara patut dipertanyakan. Pasalnya, kasus ini bukan saja merugikan pemegang merek itu sendiri, tetapi masyarakat yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya.

"Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat," kata Afriadi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Bukan hanya itu. kata dia, yang menjadi perhatian juga tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 4 bulan. Katanya ini adalah langkah yang diambil dari dua pertiga dari total beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Itu kan minimal, jadi terkait putusnya perkara ini. Ini sangat jauh dari rasa keadilan khusus dari pemegang merek sendiri ya produknya yang dibangun sekian puluh tahun menjadi rusak dan tingkat kepercayaan masyarakat pun mulai memudar karena adanya oli palsu terhadap merek tersebut," tambahnya.

"Misalnya ketika kita datang ke bengkel atau ke showroom. Wah, jangan-jangan ini bagian dari sindikat pemalsuan oli karena kita ketahui dari barang buktinya itu sangat banyak, bukan seratus atau dua ratus mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan yang beredar. Jadi ini sangat-sangat merugikan," imbuhnya.

"Informasi yang beredar setelah diputuskan oleh majelis hakim hanya dihukum 4 bulan. Artinya kan dibawah dari sepertiga lagi dari tuntutan, tetapi apa yang terjadi setelah diputus jaksa tidak melakukan upaya banding. Dugaan info yang saya dapat itu jaksa tidak melakukan banding," pungkasnya. 

Afriadi menyoroti seharusnya kasus ini menjadi atensi Kejaksaan Agung. Ia meminta Kejagung memeriksa jaksa-jaksa dalam kasus ini. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tahun lalu membongkar sembilan gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelaku yang memproduksi oli palsu itu meraup omzet hingga Rp20 miliar sebulan.

Ada lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry. Para tersangka ini berperan memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.

Pengungkapan sembilan gudang produksi oli palsu ini dilakukan pada 24 Mei 2023. Dari sembilan gudang, tiga di antaranya dijadikan tempat produksi. Sisanya tempat percetakan dan lainnya.

Polisi menyita puluhan ribu oli palsu baik untuk sepeda motor dan mobil siap edar ke seluruh Indonesia. Rinciannya, 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar.

Lalu, 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar. Penyidik juga menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu, serta menyita mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: