Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut menanggapi rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin memperluas kasawan Ancol.
Menurut dia, apa yang dilakukan Anies telah melanggar aturan. Sebab, saat ia menjabat sebagai Gubernur, pihaknya tidak mau menempelkan pulau buatan dengan daratan yang sudah ada karena tidak diperbolehkan dalam Undang-undang lingkungan Hidup dan sejumlah aturan turunan lainnya.
"Tidak boleh ada nempel Reklamasi ke daratan DKI. Itu melanggar Perda dan juga Amdal termasuk Undang-undang lingkungan hidup," Katanya, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Anies Berkelit Soal Ancol, Jangan Kaget! Ini Jawaban Ahok...
Lanjutnya, ia mengatakan perluasan kawasan wisata di pesisir utara Ibu Kota yang digarap Anies merupakan bagian dari pembangunan pulau K Reklamasi walau cara membangunnya berbeda. Diketahui, Anies menempelkan daratan sedang Ahok memisahkan pulau buatan dengan daratan.
“Pulau Reklamasi K memang bagian dari perluasan Ancol,” ujarnya.
Ahok sendiri tidak sempat mengeksekusi proyek pulau buatan itu karena keburu lengser dari jabatan DKI 1 pada Pilkada 2017 silam.
Ia mengatakan seharusnya pembangunan pulau K itu dibangun terpisah dari daratan yang ada, maka cara dia untuk menyambungkan kawasan itu dengan Dunia fantasi (Dufan) Ancol adalah membangun jembatan penghubung.
“Nanti setelah pulau jadi tetap harus dikeruk dan bangun jembatan dari daratan," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil