Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) buka suara terkati izin Reklamasi Ancol Timur dan Ancol Barat yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Ahok, perluasan lahan Ancol sudah direncanakan. Bahkan, perluasan lahan Ancol merupakan bagian dari Reklamasi pulau K yang izinnya pernah dikeluarkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 32 hektar.
Baca Juga: Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...
Baca Juga: Cie... Anies Gak Malu Lanjutkan Rencana Ahok?
Sambungnya, izin Reklamasi pulau L dikeluarkan di masa Gubernur Fauzi Bowo melalui Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1296/-1.794.2.
“Pulau Reklamasi K memang bagian dari perluasan Ancol,” katanya kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil