Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mencuat beberapa waktu lalu. Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan OJK tidak termasuk lembaga yang dalam waktu dekat akan dibubarkan.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan ada perampingan 18 Lembaga Non Struktural (LNS). Dia menyebut lembaga yang dirampingkan adalah yang dibentuk di bawah peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Yang di bawah undang-undang (UU) belum kesentuh. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah. Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi,” kata dia di Kantornya.
Dia mengatakan OJK dibentuk berdasarkan UU. Sehingga dalam pembubarannya harus diusulkan revisi UU ke DPR.
Baca Juga: Soal Wacana Pembubaran OJK, Gerindra: Yang Harus Dibasmi Tikusnya
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” ungkapnya.
Moeldoko pun memahami banyak pihak yang akan menduga bahwa pernyataan Presiden soal pembubaran dikaitkan dengan penggabungan OJK ke Bank Indonesia (BI).
Dia mengatakan pemerintah berpandangan saat ini masing-masing lembaga tersebut fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undanganan.
"Yang paling penting kita fokus pada penyelesaian Covid-19 dengan membangun kolaborasi, sinergi dan rasa yang sama. Sehingga apapun itu badan, kalau kita berpikir secara kepentingan bangsa itu semua harus menuju ke sana. Tidak ada lagi ego sektoral,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: