Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Astagfirullah, Menag Mau Tutup Masjid Lagi Kalau...

        Astagfirullah, Menag Mau Tutup Masjid Lagi Kalau... Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I mulai 17 hingga 30 Juli 2020. Langkah ini diambil dampak belum terkendalinya persebaran virus corona (covid-19) di Ibu Kota.

        Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan umat Islam di DKI Jakarta dan daerah-daerah lain harus tetap menaati protokol kesehatan. Tujuannya agar bisa memutus rantai persebaran virus corona.

        "Imbauan kami, tetap taati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," ungkap Menag, Jumat (17/7/2020).

        Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi: Batal Buka Bioskop

        Kemudian ketika ditanya, akibat situasi ini apakah ada kemungkinan masjid-masjid kembali ditutup? Sholat berjamaah ditunda? Menag menyatakan bisa saja dilakukan demi mengatasi covid-19, namun sampai sekarang tidak ada pembahasan.

        "Kemungkinan bisa saja. Tapi sejauh ini belum sampai seperti itu," jelasnya.

        Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan kebijakan perpanjangan PSBB Transisi Fase I diambil lantaran belum terkendalinya persebaran kasus virus corona (covid-19) di Ibu Kota.

        "Sejak awal komitmen kami mengamankan warga Jakarta," kata Anies melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

        Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...

        Sebelum perpanjangan kedua ini, Pemprov DKI diketahui telah satu kali memperpanjang PSBB Transisi Fase I yakni pada 3 hingga 16 Juli 2020.

        Saat itu Anies mengatakan PSBB Transisi Fase I diperpanjang usai dilakukan evaluasi terhadap PSBB sebelumnya. Dengan demikian semua kegiatan dalam kapasitas tertentu akan dibagi dua menjadi 50 persen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: