Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelanggar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Terancam Sanksi...

        Pelanggar Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Terancam Sanksi... Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pariwisata dan Dinas Pariwisata terkait untuk melengkapi destinasi wisata yang akan dibuka dengan sarana dan prasarana pendukung protokol Kesehatan, serta menerapkan sanksi tegas bagi industri wisata dan pengunjung yang melanggar atau tidak mematuhi protokol Covid-19 dalam berwisata.

        Politisi asal Golkar itu juga mengingatkan kepada masyarakat agar peduli dan patuh dalam disiplin menerapkan protokol Covid-19 di tempat-tempat wisata, seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, hingga menjaga jarak, dan meningkatkan kesadaran diri akan bahaya dari Covid-19.

        Baca Juga: Bamsoet Sebut Ekonomi Sulit Pulih karena Pulau Jawa Gagal...

        "Saya juga mendorong pemerintah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat menyosialisasikan sanksi dan denda yang akan diberikan kepada masyarakat apabila tidak mematuhi protokol Covid-19," ucapnya di Jakarta, Senin (20/7/2020).

        Bambang juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, untuk berkomitmen dalam mengelola potensi dan kekuatan wisata domestik dengan mengadaptasikan tempat-tempat wisata tersebut dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

        Sebelumnya Kementerian Pariwisata telah meluncurkan buku panduan untuk hotel dan restoran yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

        Buku panduan ini terdiri dari dua pokok materi, yaitu panduan umum dan panduan khusus. Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyediakan dan memasang imbauan tertulis.

        Berikutnya menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

        Sedangkan panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: