Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Orang Demokrat: Halo KPK, Segera Kuliti Anies Baswedan, Segera!

        Orang Demokrat: Halo KPK, Segera Kuliti Anies Baswedan, Segera! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean dengan tegas menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan layak dipidana hukuman seumur hidup terkait uang panjer atas gagalnya penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota.

        Menurut Politisi Partai Demokrat ini, untuk penyelenggaraan Formula E, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan dana sebanyak Rp560 miliar dan tidak menghasilkan. Bahkan, tindakan tersebut masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor).

        Baca Juga: Tanya Orang Demokrat: Kalau Anies Berpaham Radikal, Dipecat Juga?

        Baca Juga: Anies Baswedan Bisa Bikin Utara Jakarta Tenggelam Apabila...

        "Akhirnya kebodohan pun semakin menggila ketika fee E Formula dibayarkan kepada penyelenggara sebesar Rp 560 Miliar. Dan akhirnya, tahun pun berlalu 2019, agenda tak terlaksana, kegiatan gagal dan fee pun hilang, raib begitu saja. APBD yang berasal dari pajak rakyat hilang tanpa bekas sebesar Rp 560 Miliar, tanpa hasil tanpa manfaat apapun untuk rakyat Jakarta. Baswedan memang Edan..!!" katanya, seperti dikutip, Tagar, Selasa (21/7/2020).

        Lanjutnya, ia berpendapat  tindakan Anies Baswedan sudah menyalahi jika mengacu pada pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

        "Disini jelas unsurnya terpenuhi yaitu, seseorang, pejabat berwenang, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara. Anies Baswedan adalah Gubernur, pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara (daerah) secara melawan hukum memperkaya suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara," ujarnya.

        "Maka Anies Baswedan layak dituduhkan, layak didakwakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan diancam dengan pidana seumur hidup," ucapnya.

        Namun, ia menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari KPK. Sementara dana yang digelontorkan untuk penyelenggaraan Formula E begitu besar.

        "Saya berharap KPK segera turun menyelidiki kasus yang terang benderang didepan mata ini. Dan sebelum KPK turun, ada baiknya Anies Baswedan mundur lah dari jabatannya," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: