Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga negara melaui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tertanggal 20 Juli 2020.
Terkait itu, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu merespons tegas terkait langkah Jokowi menyangsikan 18 lembaga dimaksud.
Ia mengaku awalnya 18 lembaga tersebut merupakan lembaga yang aktif, namun yang terjadi adalah sebaliknya.
Baca Juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Bung Pigai Kembali Tantang Jokowi Bongkar.
Baca Juga: Demokrat ke Jokowi: Tak Usahlah Istana Jadi Posko Pemenangan
“Awalnya saya pikir pembubaran 18 lembaga yang dibubarkan adalah lembaga “hidup”,” tulisnya dalam akun Twitternya @msaid_didu, Selasa (21/7/2020).
Lanjutnya, setelah ia menelusuri, ternyata lembaga-lembaga tersebut memang sudah tidak lagi beroperasi.
Ia pun menduga bahwa langkah pembubaran tersebut dilakukan hanya bertujuan untuk kehebohan saja.
“Setelah saya baca banyak lembaga yg dibubarkan tersebut memang tinggal nama alias lembaga kosong. Yang penting heboh,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil