Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahasiswa ke Anies Baswedan: Hentikan Reklamasi Ancol Sekarang

        Mahasiswa ke Anies Baswedan: Hentikan Reklamasi Ancol Sekarang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi -

        Penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan izin reklamasi Ancol terus berdatangan. Belum lama ini giliran Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Jakarta (KAMI) yang menolak.

        Para mahasiswa tersebut menuntut Anies mencabut Pergub Reklamasi Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Reklamasi Ancol. Reklamasi diyakini akan merusak mata pencaharian nelayan dan merusak lingkungan ekosistem laut dan darat.

        "Masyarakat DKI sudah gelisah, hentikan reklamasi sekarang juga dengan alasan apapun," tegas Koordinator aksi, Agung.

        Baca Juga: Ridwan Kamil Ungguli Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

        KAMI menyoroti pernyataan Anies yang menyebut reklamasi untuk kepentingan publik. Kata dia, jika untuk kepentingan publik, Anies harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini, Anies baru mencabut 13 dari 17 pulau yang rencananya bakal dibangun di Teluk Jakarta. Mahasiswa juga meminta empat pulau yang sudah jadi seluruhnya harus menjadi kawasan publik. 

        Klaim bahwa proyek reklamasi Ancol dapat mencegah banjir dinilai merupakan alasan klise. Menurut dia, Anies selalu memainkan narasi banjir yang diulang-ulang oleh beberapa Gubernur DKI sebelumnya. 

        "Padahal Anies awalnya berjanji tidak akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta," paparnya.

        Selain soal reklamasi, para mahasiswa juga meminta Anies secepatnya membuka transparansi database terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada publik. Menurut Agung, masyarakat juga resah atas kebijakan PPDB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI itu. 

        Peraturan tersebut berimbas pada ketidakjelasan nasib generasi penerus untuk melanjutkan pendidikannya. KAMI menilai PPDB berbenturan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019. Seharusnya, Dinas pendidikan DKI Jakarta bisa menyerap 50 persen peserta didik. Namun kenyataannya hanya 40 persen peserta didik yang ditampung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: