Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat, Perdagangan Satwa Liar Kini Ilegal di Vietnam

        Catat, Perdagangan Satwa Liar Kini Ilegal di Vietnam Kredit Foto: Yicai Global
        Warta Ekonomi, Hanoi -

        Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Xuan Phuc, telah mengeluarkan arahan untuk melarang perdagangan satwa liar di negara Asia Tenggara, Kamis (23/7/2020) malam. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi risiko munculnya pandemi baru.

        Pemerintah memutuskan untuk melarang impor hewan liar hidup dan produk satwa liar, termasuk menghilangkan pasar satwa liar. Akan diberlakukan pula memberlakukan larangan perburuan ilegal dan perdagangan hewan liar, termasuk penjualan secara daring.

        Baca Juga: Ada Kasus Baru Covid-19 di Vietnam, Ternyata Semua Impor dari...

        Vietnam adalah tujuan penting di kawasan Asia untuk produk-produk satwa liar ilegal, seperti sisik trenggiling dan gading gajah. Sedangkan, cula badak juga banyak dicari karena diyakini memiliki sebagai obat mujarab.

        Pada Februari, 14 organisasi konservasi di Vietnam mengirim surat bersama mendesak pemerintah untuk mengidentifikasi dan menutup pasar dan lokasi lain di mana satwa liar ilegal dijual. Hanya saja, permintaan itu tidak langsung ditanggapi dan arahan terbaru ini menjadi jawabannya.

        Negara Asia Tenggara itu dilaporkan memiliki banyak pasar satwa liar dan perdagangan hewan daring yang berkembang pesat. Meski ada Undang-Undang yang mengatur, sering kali tidak ditegakkan dengan baik.

        Negara tetangga China juga berjanji untuk melarang perdagangan dan konsumsi hewan liar setelah wabah virus corona menyebar dari pasar satwa di Wuhan. Para ilmuwan menduga virus yang ditularkan ke manusia dari hewan dan beberapa infeksi paling awal ditemukan pada orang yang terpapar ke pasar satwa liar yang menjual kelelawar, ular, musang, musang, dan hewan lainnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: