Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didesak Gunakan Hak Angket Buat Ciduk Djoko Tjandra, DPR Jawab...

        Didesak Gunakan Hak Angket Buat Ciduk Djoko Tjandra, DPR Jawab... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah pihak mengusulkan agar Komisi III (Hukum) DPR RI untuk menggunakan hak angket ya dalam perkara kasus Djoko Tjandra. Menanggapi usulan itu, Komisi III perlu menggelar terlebih dahulu rapat gabungan dengan aparat hukum terkait.

        "Tentu pada akhirnya apakah untuk kasus ini perlu dibentuk Pansus Angket atau tidak maka kalau menurut pandangan saya Komisi III perlu rapat dengar pendapat atau RDP dulu secara gabungan," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat dihubungi Republika, Minggu (26/7/2020).

        Baca Juga: Retno Marsudi dan Jokowi Kalah Deh! Prabowo Aja yang Jadi Menlu!

        Arsul mengatakan, rapat gabungan itu tetap perlu digelar dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan demikian, anggota dapat mengetahui apa yang telah dikerjakan masing-masing institusi dalam rangka menyelidiki kasus buron BLBI dan hak tagih (cessie) Bank Bali ini.

        Wakil Ketua MPR ini juga mengakui kasus Djoko Tjandra memberi tamparan keras bagi aparatur hukum. Maka itu, wajar apabila sejumlah elemen masyarakat mengusulkan adanya Pansus.

        "Di antara kami sendiri di Kom III sudah ada yang melontarkan gagasan membentuk Pansus Angket pada saat RDP dengan Dirjen Imigrasi dua mingguan lalu," ujar politikus PPP ini menambahkan.

        Baca Juga: Jokowi Didesak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

        Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut kasus buron korupsi hak tagih utang (cessie) Bank BaliBali, Djoko Tjandra. DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.

        "Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya, Minggu (26/7/2020)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: