Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mempertanyakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, diputuskan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati.
Padahal, PSBB berupa pembatasan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan PP 59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antara wilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan presiden melalui menteri (pasal 49 ayat 3).
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Penyebabnya...
Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...
"Mengapa? Karena PSBB berisiko 'sistemik' yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara, diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaan, Pasal 27-2, Pasal 33 UUD 45)," ucapnya, Senin (27/7/2020).
Menurutnya, perpanjangan PSBB pun harus dilakukan melalui putusan Menteri, Bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota.
"Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan, jangan sampai ini telah terjadi. Karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional," imbuhnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kalau nantinya PSBB memunculkan krisis yang bersifat konstitusional, ia pun menyebut pihak yang harus bertanggung jawab adalah presiden.
"Jikalau terjadi krisis konstitusional, maka yang bertanggungjawab terhadap semua itu adalah Presiden. Bukan Gubernur, Bupati/Walikota, apalagi Menteri Kesehatan," tandasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil