Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Belakangan, aksi tolak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bermunculan di berbagai wilayah Jawa Tengah. Fenomena ini dipicu oleh kebijakan baru yang memberlakukan opsen pajak sejak awal tahun 2025, yang dinilai masyarakat memberatkan di tengah situasi ekonomi belum sepenuhnya stabil.
Secara terminologi, istilah "opsen" dalam perpajakan berasal dari bahasa Belanda, yaitu “obsenten”. Secara harfiah, “obsenten” berarti pungutan tambahan atau persentase tambahan yang dikenakan di atas pajak utama. Di Indonesia, definisi opsen merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam konteks PKB, opsen merupakan pungutan tambahan dengan tarif sebesar 66% yang dihitung dari pokok pajak terutang. Kebijakan ini mengubah mekanisme pembagian hasil pajak daerah. Jika sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota, kini porsi untuk daerah tingkat dua langsung dipisahkan saat pembayaran melalui mekanisme split payment.
Pemerintah pusat sebenarnya mengklaim telah menurunkan tarif dasar PKB maksimal dari 2% menjadi 1,2% untuk mengkompensasi keberadaan opsen. Namun pada praktiknya, banyak wajib pajak di Jawa Tengah merasakan kenaikan riil sekitar 16%. Hal ini terjadi karena pajak yang dulunya dibayar satu pintu ke provinsi kini ditambah dengan pungutan tetap untuk kabupaten/kota yang tercantum jelas dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Disorot DPR, Pemda Diminta Hitung Daya Beli Warga
Keresahan warga memuncak setelah program relaksasi pajak berakhir. Pada periode Januari hingga Maret 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sempat memberikan diskon merah putih sebesar 13,94% untuk meredam dampak awal opsen. Namun begitu masa diskon habis, tagihan pajak kembali ke angka normal dengan tambahan opsen, sehingga masyarakat merasa terjadi kenaikan mendadak dan signifikan.
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mengkaji pemberian relaksasi atau diskon PKB sebesar 5% yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap daya beli masyarakat dalam situasi ekonomi yang masih sulit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: