Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra, Berbuah Hasil?

        Polri Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra, Berbuah Hasil? Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, sebagai saksi dalam kasus pembuatan surat jalan yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengulik aliran dana yang diberikan Djoko kepada pihak tertentu selama menjadi buronan 11 tahun. 

        "Pada (Jumat) tanggal 31 Juli 2020 DST (Djoko Sugiarto Tjandra) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjend Awi Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/8/2020).

        Awi menjelaskan, sejak Jumat pekan lalu, Djoko sudah menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan Salemba, yaitu cabang Rutan Bareskrim Polri. Meski ditempatkan di Rutan Bareskrim, status Djoko bukan merupakan tahanan penyidik, melainkan tetap warga binaan Lapas Salemba. 

        Baca Juga: Dijagokan Jadi Kapolri, Sayang Kabareskrim Digoyang Isu Agama

        Penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Polri, kata dia, untuk mempermudah pemeriksaan kasus. "Kemungkinan ada kasus-kasus lainnya, termasuk adanya aliran dana dalam kasus JST (Djoko) tersebut. Sehingga, pada intinya ini adalah untuk mempermudah mendekat ke penyidik," kata Awi.

        Polisi juga akan memeriksa pengacara Djoko, Anita Kolopaking hari ini, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia akan diperiksa sebagai tersangka.  

        Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukuman untuk Djoko Tjandra bisa diakumulasi. Selain menjalani hukuman dua tahun dalam kasus Bank Bali, Djoko juga bisa ditersangkakan dalam kasus surat jalan maupun dugaan suap lainnya.

        "Ya akumulasi, hukuman cessie dulu dilaksanakan, kemudian yang lain," kata Abdul Fickar, kemarin. 

        Jika ada penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup menempatkan Djoko Tjandra sebagai tersangka, ada dua instansi hukum yang memungkinkan menyelidiki kasus itu. Polri bisa mendalami dugaan pidana umum, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan bisa mendalami kasus korupsinya.

        Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada Kamis pekan lalu setelah heboh kasus bebasnya dia keluar-masuk Indonesia tanpa penangkapan. Dalam kasus bebasnya beraktivitas di Indonesia, tiga orang jenderal polisi telah dicopot dari jabatannya, salah satunya Brigjend Prasetijo dijadikan tersangka.

        Kejaksaan juga telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung karena terbukti bertemu dengan Djoko di luar negeri.

        Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Pinangki untuk diperiksa pada Rabu (5/8/2020). Namun, pemeriksaan Komjak masih seputar pelanggaran kode etik dan disiplin Pinangki.

        "Kami tetap akan meminta penjelasan dan keterangan dari terlapor, soal pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra," kata Barita lewat pesan singkat, Senin (3/8/2020).

        Dorongan agar Kejakgung memidanakan Jaksa Pinangki ikut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melanjutkan pemeriksaan ke proses pemidanaan.

        "Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot (dari jabatannya). Tetapi, juga segera diproses pidananya," kata Mahfud, Sabtu (1/8/2020).

        Oknum lain

        Selain Polri dan kejaksaan, dugaan keterlibatan oknum keimigrasian dan pengadilan juga mengemuka dalam kasus itu. Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana meminta Bareskrim juga mengusut dugaan oknum imigrasi.

        "Harus ada pengusutan oknum yang membantu membuat paspor dari imigrasi Jakarta Utara dan membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal," ujar Eva lewat keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2020).

        Ia melihat adanya keterlibatan oknum yang membantu Djoko keluar masuk Indonesia-Malaysia, khusunya pihak imigrasi yang meloloskannya masuk dan pergi.

        "Bisa jadi oknum itu yang membantu Djoko Tjandra melalui jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat dan Serawak, Malaysia," ujar Eva.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: