Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anji Siap-siap, Polisi Sudah Mulai Lakukan Penyelidikan

        Anji Siap-siap, Polisi Sudah Mulai Lakukan Penyelidikan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan dugaan penyebaran berita hoaks mengenai obat COVID-19 oleh musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji dan Hadi Pranoto melalui kanal YouTube.

        "Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu karena masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

        Yusri menjelaskan, penyelidikan yang menyeret nama Anji dan Hadi Pranoto berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

        Baca Juga: Lahir saat Pandemi, Jokowi Dikaruniai Cucu Laki-laki

        "Kemarin memang sudah dilaporkan oleh seseorang inisialnya MA, melaporkan ada dua orang, Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji," ujarnya.

        Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.

        Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

        Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.

        Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat

        "Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: