Dua Menterinya Prabowo Sudah Tidak Mampu Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Kata Mahfud MD
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal itu sudah memasuki tahap yang membutuhkan keterlibatan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mahfud, sejak awal kasus bergulir, hal ini harusnya sudah ditangani lewat koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago bersama Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Namun, ia berpandangan kondisi saat ini sudah berbeda.
Baca Juga: Dibongkar Ahli Hukum, Polisi Bisa Kalah Sidang Lawan Febrie Adriansyah di Korupsi TPPU
"Menurut saya menko dua-duanya sudah gak mampu dengan ini seharusnya turun dong yang ini sudah presiden aja sekarang harus mengawal ini presiden," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Mahfud menilai presiden perlu turun langsung agar proses hukum berjalan secara tegas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan berbagai komitmen yang selama ini disampaikan Prabowo mengenai penegakan hukum dan pemberantasan mafia.
Mahfud mengingatkan bahwa presiden sebelumnya pernah menyampaikan memiliki informasi mengenai keberadaan aliran dana ilegal maupun praktik perlindungan terhadap mafia.
Ia juga mngungkit pidato politikus itu yang menyinggung adanya aparat berseragam yang diduga membekingi praktik mafia hingga komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Mahfud berharap komitmen tersebut juga diwujudkan dalam pengawalan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
Penyidik sebelumnya menetapkan dua orang tersangka, yakni DR dan FA. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi penggeledahan.
Baca Juga: Indonesia Kedatangan 'Tamu' Tidak Tahu Malu, Prabowo: Datang Tak Diundang, Lama-lama Ngerampok RI
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara besar, termasuk Asabri, Krakatau Steel dan Pengadaan Batubara ke PLN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: