Tampaknya, Twitter kembali menghapi masalah setelah repot dengan gangguan privasi pengguna dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, perusahaan media sosial itu terancam denda berniali ratusan juta dolar.
Mengutip laporanĀ Phone Arena, Kamis (6/8/2020), Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) sedang menyelidiki penggunaan nomor telepon dan/atau alamat surel pengguna Twitter selama 2013-2019.
Penyelidikan itu berkaitan iklan bertarget terhadap pengguna Twitter. "Jika terbukti bersalah, Twitter terancam denda hingga 250 juta dolar AS (sekitar Rp3,6 T)," tulis laporan itu.
Baca Juga: Kalau TikTok Jadi Dijual ke Microsoft, Trump Minta 'Bagian'?
Baca Juga: SM Ent-JYP Ent Gandengan Buat Hadirkan Konser Virtual
Twitter pun mengonfirmasi kabar itu melalui unggahan resmi di blog; menyebut adanya potensi penyalahgunaan data pengguna berupa nomor telepon dan SMS.
Unggahan itu berbunyi, "kami baru-baru ini menemukan, ketika Anda memberi alamat surel/nomor telepon untuk kepentingan keamanan (misal, otentikasi dua faktor), data itu mungkin secara sengaja telah digunakan untuk tujuan periklanan; khususnya di sistem periklanan Pemirsa Khusus dan Pemirsa Mitra kami."
Perusahaan menandatangani perjanjian dengan Federal Trade Comission pada 28 Juli 2020; secara khusus melarang Twitter menyesatkan pengguna tentang perlindungan keamanan data, privasi, dan kerahasiaan.
Melanggar perjanjian itu berarti siap membayar denda di ksiaran 150 juta-250 juta dolar, menurutĀ Financial Times.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: