Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal

        Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Batang Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Tegal -

        Kantor Bea Cukai Tegal menindaklanjuti hasil tangkapannya dengan menggelar pemusnahan jutaan rokok ilegal, Rabu (29/7/2020), bersama aparat penegak hukum setempat.

        Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5.312.260 batang senilai Rp3,7 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp2,5 miliar.

        "Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal periode semester II 2019 yang telah bersatus menjadi barang milik negara (BMN)," ujarnya dalam pernyataan tertulis (7/8/2020).

        Baca Juga: Bea Cukai Gelar Patroli di Perbatasan RI-Papua New Guinea

        Baca Juga: Kolaborasi Bea Cukai & Stakeholder Dorong Pemulihan Ekonomi

        Niko menjelaskan bahwa berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Bea Cukai Tegal segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut.

        Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi yang turut ikut serta dalam pemusnahan rokok ilegal, mendukung Bea Cukai Tegal dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Tegal.

        "Bea cukai, Kepolisian, dan penegakan hukum yang lain bersama-sama untuk menggempur rokok ilegal. Agar tidak beredar di Kota Tegal dan daerah manapun. Karena ini negara menjadi rugi," tegas Jumadi.

        Menurut Niko, kesadaran untuk tidak membeli rokok ilegal juga harus dibangun oleh seluruh lapisan masyarakat.

        "Agar dana cukai yang dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme dana bagi hasil dapat maksimal," ujar Niko.

        Pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini disaksikan oleh Wali Kota Tegal, Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Komandan Pangkalan TNI AL Tegal, Komandan Sub Denpom IV/1-3 Tegal, Kepala Satpol PP Kota Tegal dan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: