Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gimana Proses Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020?

        Gimana Proses Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020? Kredit Foto: Freepik/Jonan111
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) resmi cair esok (10/8/2020) hari. Kemenkeu telah mengonfirmasi kabar itu lewat terbitnya PP No. 44/2020. Bagaimanakah proses pencairannya?

        Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto pun memastikan pada Senin pekan depan para PNS hingga pensiunan sudah bisa mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut juga akan langsung masuk ke masing-masing rekening penerima.

        "Iya akan kita cairkan besok Senin tanggal 10 Agustus, sesuai data kita langsung cairkan ke rekening masing-masing," ujar Andin saat dihubungi, Minggu (9/8/2020).

        Baca Juga: Juknis Pencairan Gaji Ke-13 Terbit, Ada Insentif yang Hilang

        Baca Juga: Alhamdulillah Gaji Ke-13 PNS Cair Serentak Tanggal ....

        Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

        Adapun, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair pada hari Senin depan. Dalam aturan itu, gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80% dari gaji pokok PNS. Lalu, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

        Namun, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja

        Lalu, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

        Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: