Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juknis Pencairan Gaji Ke-13 Terbit, Ada Insentif yang Hilang

Juknis Pencairan Gaji Ke-13 Terbit, Ada Insentif yang Hilang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis Permenkeu terkait petunjuk teknis penyalura gaji ke-13 2020 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan.

Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Selain itu, bila penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.

"Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus kementerian, hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non PNS pada LPP paling banyak meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 6 dalam PMK.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji Ke-13 PNS Cair Serentak Tanggal ....

Baca Juga: Cair Esok Hari, Gaji Ke-13 Bakal Dorong ....

Sementara itu, dalam PMK No.106/PMK.05/2020 juga dijelaskan sejumlah komponen yang tidak masuk dalam pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Beberapa komponen itu antara lain jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, dan tunjangan pengamanan.

Kemudian, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus; tunjangan selisih penghasilan, serta tunjangan penghidupan luar negeri.

Selanjutnya, tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga Pasal 11 PMK ini.

Lebih jauh, tunjangan yang tidak termasuk dalam komponen gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

"Tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, serta tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian. Tunjangan pengamanan persandian, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional, tunjangan profesi guru dan dosen, sera tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor," demikian bunyi Pasal 13 beleid itu.

Rincian lebih jauh, penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Bahkan, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; serta penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pemerintah terhitung sejak Agustus tahun ini. Meski begitu, bila pembayaran tidak dapat dilakukan pada Agustus ini maka pembayaran dilakukan pada bulan-bulan selanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: